(MIS-ALMOURKY.SCH.ID) – Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI telah menyusun dan menetapkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 455 Tahun 2022 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022 sebagaimana terlampir, untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ujian Madrasah (UM) Meliputi Seluruh mata pelajaran yang diajarkan pada kelas akhir pada satuan pendidikan, baik kelompok mata pelajaran wajib maupun muatan lokal. UM di ikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang pendidikan pada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA / Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) Sebagai salah satu persyaratan untuk menentukan kelulusan. Hal tersebut menegaskan bahwa pemerintah memberi wewenang penuh kepada satuan pendidikan untuk menyeleggarakan ujian pada akhir jenjang pendidikan untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan bagi peserta didik.
Jadwal Pelaksanaan Ujian Madrasah (UM) ditentukan oleh masing-masing Madrasah Penyelenggara UM, dengan memperhatikan hal – hal sebagai berikut :
File selengkapnya bisa di klik tombol di bawah ini
Beri Komentar