(MIS-ALMOURKY.SCH.ID) – Menindaklanjuti Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2022 Tentang Pedoman Impelemntasi Kurikulum Pada Madrasah, maka Direktorat KSKK Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melakukan pendataan persiapan implementasi Kurikulum Merdeka pada Raudhatul Athfak (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) Tahun Pelajaran 2022/2023, dengan ketentuan sebagai berikut:
Demikian, atas perhatian dan kerjasama saudara diucapkan terima kasih.
Selengkapnya untuk download Surat Edaran Pendataan Madrasah Pelaksana Kurikulum Merdeka bisa klik tombol dibawah ini.
Beri Komentar