(MIS-ALMOURKY.SCH.ID) – Salah Satu Guru Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS) Al Mourky ikuti Rapat Persiapan Pencairan Program Bantuan Kelompok Kerja (POKJA) Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahap 1 Tahun 2023 yang dilaksanakan di Aula Kantor Kemenag Kabupaten Gorontalo, Selasa, (11/07/2023).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Rindah Kohongia, didampingi Ketua Kelompok Kerja Pengawas Hi. Mohamad Ismail, dan Pemateri dari Kanwil Provinsi Gorontalo. Kegiatan tersebut diikuti oleh 17 madrasah penerima bantuan pokja tahun 2023.
Dikonfirmasi oleh Awak Humas usai kegiatan, salah seorang guru MIS Al Mourky Umar menjelaskan bahwa tujuan dilaksanakan Rapat Pokja Tahun 2023 adalah untuk memberikan penjelasan terkait mekanisme pencairan Program Bantuan Kelompok Kerja (POKJA). Dimana proses pencairan tersebut mulai dari Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi penerima bantuan sampai dengan pembuatan surat kuasa. Adapun proses pencairannya dilakukan dalam rentang 11 Juli sampai 31 Agustus Tahun 2023 di Bank Mandiri Cabang terdekat, dan bantuan tersebut bisa dicairkan sekaligus atau bertahap .
“Tujuan rapat ini adalah penjelasan tentang tata cara pencairan bantuan POKJA yang dimulai dari Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi penerima bantuan jika ada, Fotokopi Surat Keputusan (SK) tentang penetapan kepengurusan dan keanggotaan Penerima Dana Bantuan dari kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Asli surat kuasa dari seluruh pengurus Penerima Dana Bantuan kepada ketua Penerima Dana Bantuan, Asli surat pernyataan terkait aktivasi, penarikan, dan pengelolaan rekening, Surat Keterangan Penerima Bantuan Pokja, Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Ketua Penerima Dana Bantuan, Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) seluruh pengurus, Nomor telepon anggota pokja, serta Surat Kuasa yang ditandatangani oleh Ketua Penerima Dana Bantuan yang disertai dengan tanda tangan di atas meterai sepuluh ribu dan berstempel Pokja yang disediakan oleh Bank Mandiri. Adapun proses pencairannya dilakukan dalam rentang 11 Juli sampai 31 Agustus Tahun 2023 di Bank Mandiri Cabang terdekat, dan bantuan tersebut bisa dicairkan sekaligus (satu kali pencairan) atau bertahap (satu sampai dua kali pencairan)” Jelas Umar
“Disamping tata cara pencairan bantuan pokja dijelaskan pula hal-hal yang dilarang dalam penggunaan bantuan tersebut. Intinya harus sesuai juknis. Semoga pencairan bantuan tahun ini berjalan dengan lancar tanpa ada hambatan apapun.” Tambahnya.
Beri Komentar