Menindaklanjuti surat dari ketua PMU REP-MEQR kepada koordinator Komponen 3 PMU REP-MEQR Nomor: 1366/PMU.MEQR/AC/XI/2021 tentang Permintaan Pembatalan Sasaran Guru dan Tendik pada jenjang RA dalam pelaksanaan AKGTK Tahun Anggaran 2021.
Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah membatalkan Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan (AKGTK) tahun 2021 bagi Guru, Kepala Madrasah dan Pengawas Madrasah se Indonesia pada jenjang RA.
Selanjutnya, kami mohon Saudara untuk menyampaikan informasi ini kepada semua guru dan tenaga kependidikan pada jenjang RA di wilayah binaan masing-masing agar dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.
Untuk file lengkap Pembatalan Pelaksanaan Asesmen Guru dan Tenaga Kependidikan pada jenjang RA Tahun 2021 bisa download dengan tekan tombol dibawah ini.
Demikian informasi yang kami berikan, semoga bermanfaat..!!!
Beri Komentar